Sijunjung ( SUMBAR),CR-Dalam Undang-Undang Nomor 11Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan terdapat 2 (dua) jalur untuk melakukan kegiatan pertambangan yaitu
1,Kuasa Pertambangan .
2.Kontrak Karya
a) Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan atau
perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan
b) Kontrak Karya adalah jalur yang digunakan oleh calon investor asing untuk
melakukan usaha pertambangan dimana kedudukan pelaku usaha pertambangan
(investor asing)dengan Pemerintah menjadi sejajar dengan berlakunya Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara pasal 3 tentang
Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa
bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi,serta air tanah. ada
suatu perubahan yang besar dalam dunia pertambangan yang menjadi pintu
masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan.
Dalam UU Minerba, kontrak karya telah dihapus dan diganti menjadi izin usaha pertambangan. Dengan adanya perubahan ini maka kedududkan pemerintah lebih tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pelaku kegiatan pertambangan.
Menurut impormasi yang diterima Tim Cahaya Realita.com satu minggu yang lalu dari salah seoerang warga Sijunjung yang engan namanya dan di media ini mengatakan,” bahwa sekarang sudah ada pula buka tambang baru yang berlokasi kecamatan.kupitan nagari padang sibusuk dengan alat berat, yang memporak porandakan lahan perkebunan, yang lebih parah lagi tambang yang di duga illegal ini merusak pasiltas umum yaitu jalur yang akan digunaka untuk pembunatan rel kereta api. Sijujung –sawahlunto Rusaknya jalur kereta apai tersebut oleh Alat berat yang di pergunakan untuk operasi tambang , sebagaimana terlihat pada gamabar di atas.
Sedangkam menurut masyarakat tersebut, pemain tanbang sekarang ini masih orang –orang lama Menurut masyarakat tersebut pemeiliknya di sinyalir berinisial R .Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2015 tentang Keselamatan Kereta Api, jarak yang tidak boleh digunakan dari rel kereta api adalah sebagai berikut:
Jarak minimal 5 meter dari tepi rel kereta api untuk bangunan atau struktur yang terkait dengan operasional kereta api, seperti stasiun, depot, atau fasilitas penunjang lainnya.
Namun, perlu diingat bahwa jarak yang tidak boleh digunakan dari rel kereta api dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebutuhan spesifik di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa peraturan dan pedoman yang berlaku di wilayah tertentu sebelum melakukan pembangunan atau kegiatan lainnya di dekat rel kereta api
Jika seseorang atau perusahaan melakukan pembangunan atau kegiatan di dekat rel kereta api tanpa mematuhi jarak yang ditentukan, maka mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berikut beberapa contoh sanksi yang dapat dikena kan:
1. Denda administratif: Denda ini dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
2. Pidana penjara: Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Pembongkaran bangunan: Jika bangunan atau struktur yang dibangun di dekat rel kereta api tidak memenuhi standar keselamatan, maka bangunan tersebut dapat dibongkar oleh pemerintah.
4. Penghentian kegiatan: Jika kegiatan yang dilakukan di dekat rel kereta api tidak memenuhi standar keselamatan, maka kegiatan tersebut dapat dihentikan oleh pemerintah.Aktivitas penambangan ini telah menyebabkan perubahan bentang alam yang parah, kerusakan sungai dan sempadan, serta penurunan kualitas air.
Masyarakat setempat telah meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pelaku danpemilik tambang ilegal tersebut. Mereka khawatir bahwa jika tidak dihentikan, aktivitas penambangan ini akan menimbulkan bencana alam dan kerugian bagi masyarakat
Pemerintah nagari memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan tambang emas ilegal di daerah tersebut. Mereka harus bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan melindungi lingkungan hidup Jika seseorang atau perusahaan melakukan pembangunan atau kegiatan di dekat rel kereta api tanpa mematuhi jarak yang ditentukan, maka mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku( Tim)
