Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Ketua TPP bersama tim, serta diikuti perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi secara virtual melalui Zoom. Sebanyak 10 warga binaan mengikuti proses sidang sebagai peserta usulan integrasi.
Dalam pelaksanaannya, tim memberikan pengarahan kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan dengan baik dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses penilaian dapat berjalan objektif.
Berdasarkan hasil sidang, seluruh usulan integrasi disetujui. Namun, persetujuan tersebut diberikan dengan syarat para warga binaan tetap menjaga perilaku baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku selama menjalani pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang bertujuan memberikan hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.(Diwarsyah)

