Rapat Pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025

realitanewskomgmail.com
By -
0

Solok Arosuka ( SUMBAR),CR-Rapat Pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025 Hari Senin Tanggal 04 November 2024 di Ball Room Hotel Truntum Padang  Hadir dalm rapat ini  PJS Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab Solok  Medison, S.Sos, M,Si,Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Fram, APT, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Armen Plani, S.A.P ,Wakil Ketua DPRD Kabubupaten Solok Mukhlis. SH

Para Staf Ahli Bupati.Para Asisten Bupati, Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Ikhlas, Anggota DPRD Kab Solok,Anggota TAPD Kabupaten Solok,Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kab Solok.Camat Se-Kabupaten Solok atau yang mewakili

Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok dibuka Langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, APT yang dilaksanakan secara Tertutup untuk umum Sambutan Pjs Bupati Solok di sampaikan oleh Sekda Medison :Permohonan maaf dari Bapak Pjs Bupati Solok karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.

Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapan nya pada tanggal 31 Juli 2024.Dalam Penyusunan Rancang an APBD kabupaten Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah sudah melakukan si nergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat.

Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan. Dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan  ber upaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.

Pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana per imbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.

Sambutan Ketua TAPD Kab Solok yang diwakili Oleh Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady : Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 September 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRDKabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.

Sejalan dengan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penetapan target dan prioritas pe ngembangan daerah dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada tahun 2025, secara umum struktur Rancang an APBD Kabupaten Solok Tahun Anggara n 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.320 . 673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp.1.343. 173. 544.955,- (satu triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah),  dan Pembiayaan netto sebesar Rp 22.500 .000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).

Ringkas tentang Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, sekalipun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan Rancang an APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program hasil reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk menfinalkan program yang diajukan. ( CR)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)