Pemkab Solok Targetkan 0 % Angka Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024

realitanewskomgmail.com
By -
0
Solok Arosuka ( SUMBAR),CR
-Berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskin an Ekstrem, berdasarkan data BPS bahwa penduduk miskin di Kabupaten Solok tahun 2023 adalah 7,13 % atau sekitar 27.330 jiwa, sedangkan penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Solok tahun 2023 adalah 0,49% atau 1.890 jiwa.

Untuk itu pada Kamis, 22/8-2024, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Bapelitbang menggelar rapat pemetaan permasalahan dan penggalian potensi penduduk miskin ekstrem dalam rangka percepatan peng hapusan kemiskinan ekstrem bersama seluruh OPD dan stakeholder terkait, yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Ir. Desmalia Ramadhanur Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, memaparkan,” bahwa Pemerintah Kabupaten Solok terus melaksanakan strategi dan kebijakan dalam pengentasan kemiskinan, khususnya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan target 0 % di tahun 2024.

“Upaya penurunan jumlah penduduk miskin termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi, yaitu pengurangan beban pengeluar an melalui program bantuan dan perlindungan sosial,peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman khususnya di tingkat desa dan kawasan pedesaan,” papar Desmalia.

Dikatakan Desmalia data penduduk miskin ekstrem Kabupaten Solok bersumber dari data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

“Data tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan kelayakan oleh Nagari di bawah koordinasi kecamatan dan ditetapkan melalui musyawarah nagari, verifikasi dan validasi data ini bertujuan agar bantuan atau intervensi yang diberikan kepada penduduk miskin ekstrem tepat sasaran,

 Sedangkan Asisten II Pemerintah Kabupaten Solok mengatakan,” terus berupaya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang per cepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,  mari kita duduk bersama guna dengan meningkatkan kualitas implementasi berbagai program dan kegiatan serta penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.

Diharapkan dengan adanya koordinasi bersama, kita bisa memaksimalkan potensi program intervensi kemiskinan ekstrim, sehingga Pemerintah Kabupaten Solok dapat mencapai target kemiskinan ekstrem 0 % ,”katanya  (* CR)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)